Rabu, 07 November 2012

Korupsi

Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.[1]
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum;
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  • penggelapan dalam jabatan;
  • pemerasan dalam jabatan;
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Kesurupan

XII IPS 1
Gejala kemasukan setan kerap terjadi ketika seseorang, berada pada tempat dan waktu yang salah. Biasanya seseorang yang kemasukan setan tersebut pikirannya dalam keadaan kosong , kondisi tubuhnya sedang lelah serta iman yang kurang kuat.
Keadaan ini akan dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh kekuatan gaib yang biasanya tidak dapat terkendali oleh orang yang kesurupan itu. Pada umumnya orang yang kemasukan setan memiliki prilaku aneh dengan ciri-ciri seperti dibawah ini:

- Tatapan mata tajam, kosong lurus kedepan.
- Suaranya berubah menjadi datar tanpa intonasi.
- Mampu menjawab pertanyaan yang berbau paranormal.
- Kekuatan fisiknya melebihi kekuatan yang sebenarnya.
- Dan pada tingkatan tertentu, orang yang kemasukan setan mampu berbuat sesuatu yang tak lazim seperti terbang, melempar orang yang ada disekitarnya dengan sekali gerakan tangan dan lain sebagainya.
- Biasanya mereka mengeluarkan buih (busa) dari mulutnya dengan mata mendelik hingga terlihat putihnya saja


Apakah kesurupan bisa direkayasa?

Kemungkinan untuk direkayasa bisa, tapi bukan dari orang yang kerasukan itu sendiri. Biasanya dilakukan oleh pihak luar (orang lain dengan maksud negatif) dan itu bisa dilakukan oleh seorang ahli dengan menggunakan kekuatan gaib (mistik). Sebutan untuk ‘orang ahli’ ini biasa disebut “dukun santet”.

Apakah kesurupan bisa diobati?

Hampir semua orang yang kesurupan bisa diobati, orang yang bisa mengobati biasanya disebut “orang pintar” seperti guru agama, atau orang yang memiliki kekuatan gaib tapi digunakan untuk kebaikan bukan “dukun santet” yang cenderung untuk kejahatan.

Bagaimana mencegahnya agar tidak kesurupan?

Yang paling tepat untuk mencegahnya;
1. Jangan biarkan diri Anda dalam keadaan kosong (melamun)
2. Hindari tempat-tempat yang bisa dikatakan angker.
3. Jangan mempunyai kebiasaan berbicara atau teriak-teriak sembarangan. Lihat tempat dan waktu ketika anda berbicara atau berteriak-teriak (ketawa keras/ngakak).
4. Jangan menantang alam (seperti gunung, laut, hutan dsb) atau roh halus. Jangan sesumbar.
5. Dekatkan selalu diri Anda kepada Tuhan YMK.